
HAK ASASI
MANUSIA DAN RULE OF LAW ATAU NEGARA
HUKUM DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 27
Dosen Pengampu :
Prof. Dr. Abintoro Prakoso.
SH. MS.
Oleh :
Warniati
FKIP SEJARAH
Nim : 130210302068
MATA
KULIAH UMUM
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Masa Esa yang telah
melimpahkan hidayah dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah dengan judul “ Hak Asasi Manusia dan Rule of Law atau Negara Hukum di Indonesia” tepat pada waktu yang
di harapkan.
Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas
yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Mata Kuliah Umum di Universitas Jember. Penulis menyajikan beberapa hal penting
mengenai Hak Asasi Manusia
dan Perundang-undangan di Indonesia. Sehingga besar harapan, semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini:
1)
Prof. Dr.
Abintoro Prakoso. SH. MS. Yang sudah memberikan tugas
dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
ini;
2)
Teman-teman
semua di Kelas Pendidikan Kewarganegaraan di
Universitas jember;
Penulis
telah berusaha menyusun makalah ini dengan semaksimal mungkin, namun tidak ada
gading yang tak retak. Oleh karena itu, penulis
sangat
berterima kasih seandainya saudara memberikan kritik dan saran yang membangun, demi
perbaikan makalah-makalah berikutnya.
Jember, 24
September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR
......................................................................................... ii
DAFTAR ISI
........................................................................................................ iii
BAB 1. PENDAHULUAN
................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang
................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan
............................................................................. 2
BAB 2. PEMBAHASAN
...................................................................................... 3
2.1
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule
of Law 3
2.1.1 Latar Belakang Kelahiran HAM................................................ 3
2.1.2 Pengertian Hak Asasi
Manusia dan Ruang Lingkupnya........... 5
2.1.3 Pengertian dan Ruang
Lingkup Rule of Law............................. 9
2.2 Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia......................... 15
2.2.1 Periode sebelum kemerdekaan................................................. 15
2.2.2 Periode setelah kemerdekaan................................................... 17
2.2.3 Periode pasca Orde Baru......................................................... 22
2.2.4 HAM di Indonesia................................................................... 24
2.3 Hak dan Kewajiban Warga
Negara.............................................. 25
2.3.1 Pengertian Warganegara dan Penduduk.................................. 25
2.3.2 Asas-asas
berkewarganegaraan di Indonesia .......................... 26
2.3.3 Hak dan kewajiban Warganegara menurut UUD 1945........... 27
BAB 3. PENUTUP
............................................................................................. 29
3.1. Kesimpulan...................................................................................... 29
3.2. Saran................................................................................................ 29
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 31
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia lahir,
sesuai dengan kodratnya. Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
asasi manusia dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam
menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol
bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau
keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama
dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama
makhluk ciptaan Tuhan.
Rule Of Law
adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes
terhadap sebuah kekuasaan yang absolute
disebuah Negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap
kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar
kepentingan Asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari
tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui di Indonesia. Terkait dengan
penjelasan diatas, penulis akan menguraikan dalam makalah mengenai Hak asasi
Manusia dan Rule of Law di Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian serta ruang lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule of Law ?
2.
Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
3.
Bagaimana Hak dan Kewajiban Warga Negara?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian serta ruang lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule of Law;
2.
Untuk mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia;
3.
Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule of Law
Hak asai manusia
sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara
tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses
yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah
deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu
pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan besar umat
manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa
(Kaelan, 2010: 99).
2.1.1 Latar
Belakang Kelahiran HAM
Pada zaman
Yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan
bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing. Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Charta (1215) di Inggris, oleh Raja John Lackland. Magna Charta
mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum.
Dari sinilah,
lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi dan bertanggung jawab kepada
hukum. Sejak itu, apabila raja melanggar hukum, ia harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill
of Rights di Ingris pada tahun 1689. Pada masa itu timbul adagium bahwa
manusia adalah sama di muka hukum (equality
before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya Negara hukum,
demokrasi, dan melahirkan asas persamaan.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, artinya hak-hak
yang lebih terinci yang melahirkan dasar The
Rule of Law, antara lain dinyatakan, “Tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan
ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
Dinyatakan pula presumption of innonce,
artinya praduga tidak bersalah.
Setelah perang
Dunia II, kekuatan Hitler yang memusnahkan beruta-juta umat manusia, menjadi
dasar kuat bagi gagasan untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal,
yang kemudian dikenal dengan The
Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun
1948.
Prinsip dasar
universalitas HAM adalah setiap orang berhak memperoleh hak-haknya dalam
kehidupan. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa membeda-bedakan, Abdullahi
Ahmed An-Na’im menyebut prinsip ini sebagai prinsip “resiprositas”. Prinsip ini
menyebutkan bahwa setiap orang harus saling menghargai hak-hak orang lain, dan
orang lainpun memiliki kuajiban yang sama terhadap sesamanya. Kebebasan,
persamaan, dan kesetaraan derajat menjadi kunci dasar universalitas HAM.
Berkenaan dengan
hal tersebut, terdapat tiga faktor yang melatar belakangi lahirnya HAM;
1) Secara
filosofis, setiap individu memiliki hak-hak fundamental untuk berinteraksi
dengan individu lainnya serta lingkungannya;
2) Secara
historis, terbentuknya HAM menjadi sebuah konsensus internasional yang
merupakan implikasi dari krisis kemanusiaan yang terjadi selama Perang Dunia II;
3) Secara
normative-yuridis, keberadaan UDHR sebagai standar internasional bagi upaya
perlindungan HAM di seluruh Dunia, tentu tidak efektif jika tidak diadopsi
menjadi norma dasar dalam hukum, undang-undang, dan konstitusi suatu Negara.
2.1.2
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ruang Lingkupnya
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia dalam
kandungan, sesuai dengan kodratnya.Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988
bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
v Ruang
lingkup HAM
Ruang
lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran
zaman dan perumusannya, sebagai berikut :
A.
HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal
of Human Rights 1948, meliputi :
1)
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
2) Hak memilih sesuatu;
3)
Hak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran;
4)
Hak menganut aliran kepercayaan atau
agama;
5) Hak untuk hidup;
6) Hak untuk kemerdekaan hidup;
7)
Hak untuk memperoleh nama baik;
8) Hak untuk memperoleh pekerjaan;
9)
Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum.
B. HAM menurut UU. No : 39 tahun 1999
1) Hak untuk hidup;
2) Hak berkeluarga;
3) Hak mengembangkan
diri;
4) Hak keadilan;
5) Hak kemerdekaan;
6) Hak berkomunikasi
7) Hak keamanan;
8. Hak kesejahteraan,
dan
9. Hak perlindungan.
C. Ditinjau dari
berbagai bidang, HAM meliputi :
1) Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh:
hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
2) Hak
asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya:
memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
3) Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya:
hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat
hidup layak.
4) Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural
Rights).
Misalnya:
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan
kebudayaan dan hak berkspresi.
5) Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
6) Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
v Ciri
dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin. Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam
kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam
aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis;
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul sosial dan bangsanya;
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain.
Hak Asasi Manusia
memiliki tujuan sebagai berikut:
a.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia.
c.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
v Hak
Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
v Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia
Menurut
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Negara hukum adalh Negara yang berdiri diatas hukum yang terjamin
terselenggaranya Hak Asasi Manusia secara berkeadilan (Sudirwo, 2009: 35).
Symposium
tentang Negara hukum yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1966
menyimpulkan ciri-ciri khas bagi suatu Negara hukum adalah:
a) Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
b) Peradilan
yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun
juga;
c) Legalitas
dalam arti dalam segala bentuknya.
2.1.3 Pengertian
dan Ruang Lingkup Rule of Law
Rule of law
pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan“ bagi
rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada pembukaan UUD
1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan Negara. Dengan
demikian, inti dati rule of law
adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.
Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule of
Law. Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule
of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi
atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini
Pengertian Rule of Law berdasarkan
substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu negara.
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat
atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri
dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua
lembaga yang tidak terpisahkan.
Friedman (1959)
membedakan rule of law menjadi dua,
yaitu pengertian secara formal (in the
formal sense) dan pengertian secara hakiki/materill (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi( organized public power), misalnya
Negara. Sementara itu secara hakiki, rule
of law terkait dengan penegakan rule
of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait dengan keadilan
sehingga rule of law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
v Prinsip-prinsip
Rule of Law
Menurut
Albert Venn Dicey dalam “Introduction to the Law of the Constitution”
memperkenalkan istilah the rule of law
yang secara sederhana diartikan suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey, terdapat tiga prinsip yang fundamental
dalam rule of law yaitu :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenang- wenang dalam arti
seseorang Hanya boleh dihukum jikalau memangmelanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun
pejabat Negara.
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan UU.
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya
berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara
hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap
negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa
yang termaktub dalam konstitusi semata. Dengan kata lain negara tidak hanya
sebagai “penjaga malam” (nachtwachterstaat).
Dalam pengertian seperti ini seakan-akan negara tidak berurusan dengan
kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahawa
negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu
negara tidak hanya sebagai “penjaga malam” saja, melainkan harus aktif
melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara
mengatur kehidupan sosial ekonomi.
Gagasan
baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstaat,
verzorgingsstaat, welfare state, social service state, atau “negara hukum materal”. Perkembangan
baru inilah yang kemudian menjadi raison
d’etre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.
Dalam
hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukum Internasional, International Comission of Jurists
(ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan
unsur-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Dalam beberapa kali pertemuan
ICJ di berbagai negara seperti di Athena (1995), di New Delhi (1956),di Amerika
Serikat (1957), di Rio de Jainero (1962), dan Bangkok (1965), dihasilkan
paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini kelihatan ada semangat
bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting, yang menurut Wade
disebut sebagai rule of law is a
phenomenon of free society and the mark of it. ICJ dalam kapasitasnya
sebagai forum intelektual, juga menyadari bahwa yang terpenting lagi adalah
bagaiman konsep rule of law dapat
diimplementasikan sesuai perkembangan kehidupan dalam masyarakat.
Secara
praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa di samping
hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial-ekonomi,
sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan
syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis, yaitu: (1) perlindungan konstitusional,
artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan
teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2)
lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (3) pemilihan umum yang bebas;
(4) kebebasan menyatakan pendapat; (5) kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi; dan (6) pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995: 59).
Gambaran
ini mengukuhkan negara hukum sebagai walfare
state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan
lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberi kekuasaan dan kemerdekaan
bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini pemerintah
memiliki fries ermessen atau poivoir discretionnare, yaitu kemerdekaan
yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial ekonomi dan
keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dala
gagasan walfare state ternyata negara
memiliki wewenang yang relatif lebih besar, ketimbang format negara yang hanya
bersifat negara hukum formal saja. Selain itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk
mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup
masyarakat. Kecuali itu, sejalan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan fundamental serta
saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya
pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas
dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep
negara hukum dan rule of law adalah
suatu realitas dari cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.
v Prinsip-prinsip
Rule of Law secara formal di
Indonesia
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu sebagai berikut :
a. Negara
Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)
b. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hokum dan peradilan (pasal 24 ayat 1)
c. Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
d. Bab
X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
v Beberapa
kasus dan penegakan rule of law antara lain:
a.
Kasus korupsi KPU dan KPUD
b. Kasus
illegal logging
c. Kasus
dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA)
d.
Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika
e.
Kasus perdagangan wanita dan anak
v Dinamika
Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan
rule of law mengandung keinginan
untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan
rule of law harus diartikan secara
hakiki (materiil ), yaitu dalam arti “pelaksanaan dari jus law”. Perinsip-prinsip rule
of law secara hakiki (materiil), sangat erat kaitanya dengan “the enforcement of the rules of law“
dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Rule of law
juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya
terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat,
dan Negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki
struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa
keadilan dapat melayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara
kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di
Negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mancapai hasil yang optimal,
sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar masyarakat. Hal-hal yang
mengemuka untuk dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah
untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule
of law.
2.2
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak
asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara
garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua
periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
2.2.1
Periode sebelum kemerdekaan
Perkembangan pemikiran
HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai
berikut:
a. Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b. Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c. Sarekat
Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
d. Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
e. Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
f. Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g. Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
h. Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
2.2.2 Periode
setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM
terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950,
1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca
orde baru).
a. Periode
1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang
didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
1.
Bidang sipil politik, melalui:
UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·
Maklumat Pemerintah 01 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 03 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 14
November 1945
·
KRIS, khususnya Bab
V,Pasal 7-33
·
KUHP Pasal 99
2.
Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33,
Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·
KRIS Pasal 36-40
b. Periode
1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa perlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini
dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan
beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan
pers.
3. Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. perdebatan HAM
secara bebas dan demokratis.
Tercatat
pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
a. Konvensi
Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan
perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
b. Konvensi
tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan
dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati
jabatan publik.
c. Periode 1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem
Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi
Terpimpin (Guided Democrary) tidak
lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi
Parlementer yang dinilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui
sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden
tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh
Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan
sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang
sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua
pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan
pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan
Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi
kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga
selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
d. Periode 1966-1998
Pada
mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di
Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada
kenyataanya, orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di
Indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari
sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai
kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat. Sikap anti HAM
Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan
Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang
lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde
Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistik dan
bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia.
Di
antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM
adalah:
a.
HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.Bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn
UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal
HAM.
c.Isu
HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa
yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga
tidak semuanya benar. Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat
dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat
dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti
segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah. Sepanjang pemerintahan
presiden soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkan sejumlah gerakan
yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti pembanguan
bahkan anti pancasila. Melalui pendekatan keamanan (security approach) dengan cara kekerasan yang berlawanan dengan
prinsip-prinsip HAM, pemerintah orde baru tidak segan-segan menumpas segala
bentuk aspirasi masyarakat yag dinilai berlawanan dengan orde baru. Kasus
pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung, Aceh adalah segelintir
daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh penguasa Orde Baru.
Di
tengah kuatnya peran Negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh kalangan
organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Upaya
penegakkan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintahan membuahkan hasil yang
menggembirakan diawal ’90-an’. Kuatnya tuntutan penegakkan HAM dari kalangan
masyarakat mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih
akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu diantara sikap akomodatif pemerintah
tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukkan komisi nasional
hak asasi manusia (komnas HAM) melalui keputusan presiden (keppres). Kehadiran
komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi
pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan pancasila
dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga bentukan pemerintah orde baru
penegakkan HAM tidak berdaya dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh Negara.
Sikap
akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintahan dengan meratifikasi
tiga (3) konvensi HAM: (1) konvensi tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984; (2) konvensi
anti-apartheid dalam olahraga,
melalui UU no. 48 tahun 1993; (3) konvensi hak anak, melalui keppres no. 36
tahun 1990.
Namun
demikian, sikap akomodatif pemerintah orde baru terhadap tuntutan HAM
masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh Negara.
Komitmen orde baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh
dari harapan masyarakat.masa pemerintahan orde baru masih sarat dengan
pelanggarann HAM yang dilakukan oleh aparat Negara atas warga Negara. Akumulasi
pelanggaran HAM Negara masa periode ini tercermin dengan tuntutan mundur
presiden soeharto dari kursi kepresidenan yang disurahkan oleh kelompok
reformis dan mahasiswa pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan
kekuasaaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr.
Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap
kebijakan pemerintah orde baru.
2.2.3
Periode pasca Orde Baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya
tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di
Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah tiga puluh tahun
lebih terpasung di bawah rezim otoriter. Pada tahun ini Presiden Soeharto
digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada
masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM merupakan salah satu indicator keseriusan pemerintahan era reformasi akan
penegakan HAM. Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi
HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;
konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala
bentuk [3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi
tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan
pemerintahan B.J.Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan
pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM,
pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
1. Persiapan
pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2. Diseminasi
informasi dan pendidikan bidang HAM
3. Penentuan
skala prioritas pelaksanaan HAM
4. Pelaksanaan
isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang-undangan nasional
Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU
tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman
Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen
UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan
nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga
menandatangani dua protocol hak anak
yakni protocol yang terkait dengan
larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan
keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang
sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan
anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan
penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun
2004-2009.
2.2.4 HAM
di Indonesia
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.
c.
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Pencantuman
pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam tiga UUD tersebut berbeda satu
sama lain. Dalam UUD 1945 butir-butir Hak Asasi Manusia hanya tercantum
beberapa saja. Sementara Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bula-bulat
mencantumkan isi Deklarasi HAM dari PBB. Hal demikian ini karna memang
situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Di samping
itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke
dalam Undang-Undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota
PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di negara masing-masing.
Ketika
UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak
asasi manusia tidak lagi lengkap seperti Deklarasi HAM PBB, karena yang
terdapat di dalam UUD 1945 hanya berisi beberapa pasal saja, khususnya pasal
27, 28, 29, 30 dan 31. Pada awal Orde baru saja tujuan Pemerintah adalah
melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berupaya
melengkapinya. Tugas untuk melengkapi
HAM ini ditanda tangani oleh sebuahh panitia MPRS yang kemudian menyusun
Rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia serta hak-hak dan Kewajiban warganegara
yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. Dalam pembahasan ini sidang MPRS
menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pila setelah MPR
terbentuk hasil pemilihan umum 1971 persoalan HAM tidak lagi diagendakan,
bahkan dipeti-eskan sampai tumbangnya Orde Baru di tahun 1998 yang berganti
dengan era Reformasi. Pada awal Reformasi itu pula diselenggarakan sidang
istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi Piagam HAM.
2.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.3.1 Pengertian Warganegara dan
Penduduk
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu Negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat inni
merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dari rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara,
warganegara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya
warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh
Negara.
Dalam hubungan
Internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, misalnya seperti
orang asing.
Menurut UUD
1945, Negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2)
disebutkan “Negara menjamin keerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Di bagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara,
misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam pasal 31 (1)
yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran”.
2.3.2 Asas-asas berkewarganegaraan
di Indonesia
a. Asas ius-sanguinis dan asas
ius-soli
Setiap Negara
yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi
warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu
tatanegara dikenal adanya dua asas Kewarganegaraan, yaitu ius-sanguinis dan
ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A
tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan
darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
Seseorang adalah warga Negara B karena orangtuanya adalah warganegara B.
b. Bipartide dan apartide
Dalam hubungan
antar Negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di Negara lain.
Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negri lain melahirkan
anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantunng pada asas yang berlaku
di Negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di Negara orangtuanya. Perbedaan
asas yang dianut oleh Negara yang lain, misalnya Negara A menganut ius-sanguinis sedangkan Negara B
menganut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status bipatride atau apatride pada anak dari orangtua yang
bermigrasi diantara kedua Negara tersebut.
Bipatride
(dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua Negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warga Negara A namun mereka berdomisili di
Negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan Negara B menganut ius-soli. Kemdian lahirlah anak
mereka, Dani. Menurut Negara A yang
menganut asas ius-sanguinis, dani adalah warganegaranya, karena mengikuti
kewarganegaraan orangtuanya. Menurut Negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga Negaranya,
karena tempat kelahirannya adalah Negara B. dengan demikian Dani mempunyai
status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride (tanpa Kewarganegaraan) timbul
apabila menurut peraturan kewarganegaraan dari Negara manapun. Misalnya Agus
dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di Negara A
yang berasas ius-sangunis. Kemudian lahirlah
anak mereka, Budi. Menurut Negara A, budi bukan warganegaranya. Begitupula
menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di
wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
2.3.3 Hak dan kewajiban Warganegara
menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30,
31, 33, dan 34.
a. Pasal
27 ayat (1) menetapkan hak warganegara ang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum pemerintahan.
b. Pasal
27 ayat (2) menetapkan hak kewarganegaraan atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal
27 (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
d. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal
29 ayat (2)menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal
30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g. Pasal
31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
BAB 3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu. Sedangkan Rule
of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja
maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan.
2. Perkembangan
HAM di Indonesia banyak mengalami perubahan, sejak periode sebelum kemerdekaan,
sesudah kemerdekaan, sampai periode orde baru. Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
3. Hak
dan kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,
28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
3.2
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghargai/menghormati serta
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan
sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Sholehuddin, Anas. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan. Bandung: Pustaka Setia
Sudirwo, Daeng. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi Berdasarkan SK Dirjen
Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006. Bandung: Randu Alas.
http://Hak asasi manusia-Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas.htm. [Diakses pada 01 September 2014]
http://Pengertian-dan-Ruang-Lingkup-Rule-of-Law-Gerakan-masyarakat.html
[Diakses pada 01 September 2014]
http://PKN-Hak-Asasi-Manusia-dan-Rule-of-Law.htm.
[Diakses
pada 01 September 2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar